Stratifikasi
social ( social Strafication ) berasal dari kata Stratum yang berarti lapisan, Social
yang berarti masyarakat. Jadi Stratifikasi social adalah pembedaan masyarakat
ke dalam kelas-kelas secara bertingkat yang diwujudkan dengan adanya lapisan
atas, menengah dan bawah.
Adanya
stratifikasi social ini disadari telah ada sejak manusia mengenal kehidupan
bersama di dalam satu organisasi social. Stratifikasi social terjadi karena
adanya beberapa factor, yaitu adanya sesuatu yang dihargai bisa berupa uang
atau benda-benda bernilai ekonomi, kekuasaan, ilmu pengetahuan, kesalehan dalam
agama, tau keturunan keluarga terhormat.
Konsep-konsep
stratifikasi social antara lain :
a) Penggolongan,
penggolongan disini berarti sebuah proses dan sebagai hasil dari proses
kegiatan itu. Sebagai proses berarti setiap orang ( individu ) menggolongkan
dirinya sebagai orang yang termasuk dalam suatu lapisan tertentu atau
menganggap dirinya berada pada lapisan atas, karena merasa mempunyai sesuatu
yang banyak, entah itu kekayan,dll. Atau bisa pula menganggap dirinya lebih
rendah dari orang lain karena merasa
bahwa dirinya tidak memiliki sesuatu yang berharga misalnya seperti yang
disebut diatas. Dari pemaparan diatas bahwa stratifikasi erat kaitannya dengan
diri seseorang secara subjektif,
artinya stratifikasi tersebut menyatu dengan diri individu dan bukan berada di
luar individu. Penggolongan manusia kedalam lapisan yang kita lihat sebagai
hasil, sifatnya adalah objektif.
Social stratification dapat dilihat sebagai kenyataan yang memiliki dua segi
yaitu subjektif dan objektif.
b)
Sistem Sosial
c)
Lapisan
Hirarkies, berarti
lapisan yang lebih tingga itu lebih bernilai atau lebih besar dari pada yang
dibawahnya. Dalam studi sosiologi ada beberapa istilah yang sudah baku yang
menggambarkan perbedaan lapisan ini yakni: lapisan Atas ( upper ), Lapisan
Menengah ( Middle ), Lapisan Bawah ( Lower ).
d)
Kekuasaan,
menurut
Max Weber: kekuasaan adalah “ kesempatan
yang ada pada seseorang atau sejumlah orang untuk melaksanakan kemauannya
sendiri dalam suatu tindak social, meskipun mendapat tantangan dari orang lain
yang terlibat dalam tindakan itu. Kesempatan
diatas dapat dihubungkan dengan ekonomi, kehormatan, partai politik dan apa
saja yang menjadi sumber kekuasaan. Kekuasaan dibagi menjadi tiga, yaitu:
Kekuasaan Utilitarian, Kekuasaan Koersif, Kekuasaan Persuasif.
e)
Previlese,
mempunyai arti hak istimewa, hak mendahului, hak untuk memperoleh perlakuan
khusus. Minimal previlese ini dihubungkan dalam dua hal yaitu: ekonomi dan
kebudayaan.
f)
Prestise,
sama dengan kehormatan. Masalah kehormatan sifatnya relative. Dalam arti bahwa
kehormatan harus dikaitkan dengan suatu kebudayaan atau system social tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar