Minggu, 12 Februari 2012

Pengantar ilmu Politik: Pemilu


A.    Pengertian Pemilihan Umum
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.[1]
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilihan umum adalah sesuatu hal yang penting dalam kehidupan ke-negaraan. Pemilihan umum adalah pengejawantahan system demokrasi. Melalui pemilihan umum, rakyat memilih para wakil rakyat untuk duduk dalam parlemen dan dalam struktur pemerintahan. Ada Negara yang menyelenggarakan pemilihan umum hanya apabila memilih wakil rakyat untuk duduk dalam parlemen, namun adapula Negara yang juga menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih para pejabat tinggi Negara ( pangreh ).[2]
Umumnya, yang berperan dalam pemilihan umum dan menjadi peserta pemilihan umum adalah partai-partai politik. Partai politik yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengajukan calon-calon untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum itu.
Untuk Indonesia, perlu disebut organisasi-organisasi social politik ( orsosopol ), dan bukan sekedar partai-partai politik ( parpol )saja karena ada Golongan Karya ( Golkar ) yang merupakan organisasi social politik, peserta pemilihan umum, tetapi tidak disebut sebagai partai politik dan bukan sebagai partai politik.
System pemilihan umum berbeda-beda di berbagai Negara. Ada system pemilihan langsung yakni bahwa rakyat memilih  kepala Negara secara langsung, dan ada pula system pemilihan melalui perwakilan yakni bahwa rakyat memilih wakil-wakilnya yang kemudian memilih kepala Negara. System kepartaian bebeda-beda pula. Ada system dwi partai ( two party system ), serta ada yang hanya satu partai ( one party system ).

B.     Sistem Pemilihan Umum
Semua system politik dengan pemilihan, baik kompetitif maupun tidak, harus mempunyai system pemilihan. Sebagian warga Negara, baik ia hidup di bawah pemerintahan otoriter maupun demokrasi, dapat mengenali dengan benar system pemilihan yang sebetulnya mempunyai pengaruh besar pada pilihan politik yang ada. System pemilihan disini dibagi menjadi dua alternative pokok,[3] yaitu :
1)      Sistem Pemilihan Sistem Distrik ( Single-Member Constituency, single member district mayority system, district system )
Dalam system pemilihan distrik, geografi politik Negara itu dibagi dalam beberapa wilayah pemilih. Hanya satu wakil dapat dipilih dari setiap wilayah. Meski suara rakyat dalam wilayah itu sangat terbagi-bagi dan banyak calon atau partai yang mungkin terdapat di kartu suara, hanya satu calon atau partai yang bisa menang memperoleh semuanya. Atau, lebih resmi lagi, inilah wilayah yang beranggota tunggal, system pemilihan kemajemukan sederhana.
Dalam pemilu yang menggunakan system distrik, daerah pemilihan dibagi atas distrik-distrik tertentu. Pada masing-masing distrik pemilihan, tiap-tiap parpol mengajukan satu calon. Katakanlah, 2 atau 3 kecamatan merupakan satu distrik. Partai X mencalonkan A untuk bersaing pada distrik tersebut. Partai Y mencalonkan B, dan partai Z mencalonkan C.[4]
A,B, dan C yang mewakili partainya masing-masing, bersaing untuk memperoleh suara terbanyak, pada distrik tersebut. Misalkan A meraih suara terbanyak, maka untuk distrik itu A yang terpilih menjadi wakil rakyat ( anggota DPR ). Demikian pula pada distrik-distrik lainnya, dengan calon yang berbeda ( bukan A, B dan C ).
Dalam hal ini tidak ada nomor urut berdasarkan tanda gambar parpol tertentu. Para calon dinilai secara perseorangan oleh para pemilih pada masing-masing distrik. Tidak pula ada penjumlahan atau penggabungan nilai suara antara satu distrik dengan distrik yang lain. Satu calon yang meraih suara terbanyak pada distrik itu yang terpilih menjadi wakil rakyat. Jumlah kursi masing-masing parpol, bergantung jumlah calon-calonnya yang terpilih.
2)      Sistem Pemilihan PR ( Proportional Representation Electoral System )
Seperti di dalam system pemilihan distrik geografi politik Negara dibagi menjadi beberapa wilayah pemilih. Akan tetapi, dalam system pemilihan PR, setiap wilayah memilih bebrapa wakil. Biasanya antara tuga sampai tujuh, menurut banyaknya jumlah penduduk di wilayah itu. Pembagian wakil dalam setiap wilayah sebanding banyaknya dengan distribusi jumlah suara rakyat di wilayah yang bersangkutan. System pemilihan ini lazimnya dikenal sebagai system pemilihan perwakilan sebanding, Proportional-representation.
System ini yang dianut  di Indonesia. Pemilih tidaklah langsung memilih calon yang didukungnya, karena para calon ditentukan berdasarkan nomor urut calon-calon dari masing-masing parpol atau organisasi social politik ( orsospol ). [5]
Para pemilih adalah memilih tanda gambar atau lambnag suatu orsospol. Perhitungan suara untuk menentukan jumlah kursi raihan masing-masing orsospol, ditentukan melalui penjumlahan suara secara nasional atau penjumlahan pada suatu daerah ( provinsi  daerah tingkat satu ). Masing-masing daerah diberi jatah kursi berdasar jumlah penduduk dan kepadatan penduduk di daerah yang bersangkutan.
Banyak atau sedikitnya kursi yang diraih adalah digantungkan pada jumlah suara yang diraih masing-masing parpol dan orsospol peserta pemilihan umum. Calon terpilih untuk menjadi wakil rakyat ditentukan berdasarkan nomor urut calon yang disusun guna mewakili orsospol pada masing-masing daerah. Inilah yang disebut perhitungan suara secara proporsional, bukan menurut distrik pemilihan ( yang tiap distrik hanya bakal ada satu calon terpilih ).
C.    Kelebihan dan Kerugian atau Kelemahan Sistem Distrik Dan Sistem Proporsional.[6]
Dari system pemilihan diatas, maka ada kelebihan tersendiri yaitu :
a)      Kelebihan atau keuntungan  system distrik :
1.      Para pemilih benar-benar memilih calon yang disukainya, karena jelas siapa calon-calon untuk distrik yang bersangkutan. Bukan memilih tanda gambar parpol, tetapi langsung merujuk pada nama sang calon untuk distrik itu.
2.      Calon terpilih merasa terikat pada kewajibannya untuk memperjuangkan kepentingan warga distrik pemilihan itu. Ia terpilih karena dukungan para pemilih kepadanya. Bukan berdasar nomor urut dari hasil penjumlahan suara yang diperoleh parpolnya.
b)      Kekurangan atau Kelemahan Sistem distrik :
1.      Calon terpilih kurang merasa terikat kepada kepentingan parpol yang mengajukannya sebagai calon karena ia terpilih berdasarkan kemampuan pribadinya menarik simpati rakyat ( walaupun factor kredibilitas dan reputasi parpol ikut membantu keberhasilan calon tersebut ).
2.      Cara pemilihan seperti ini kurang memberi kesempatan bagi para calon dan bagi parpol yang hanya didukung oleh kelompok minoritas. Kemungkinan tidak ada kursi bai parpol kecil dan untuk mewakili kelompok minoritas, karena tidak ada penjumlahan suara  baik secara nasional maupun daerah. Jumlah perolehan suara dihitung pada distrik yang bersangkutan saja.
c)      Kelebihan atau Keuntungan system Proporsional :
1.      Hasil pemilihan melalui penjumlahan dan penjatahan proporsional memungkinkan terwakilinya kepentingan kelompok minoritas.
2.      Integritas secara citra partai lebih “ solid ‘ karena para pemilih mendukung parpol atau orsospol ( bukan mendukung pribadi calon ).
d)     Kelemahan atau Kerugian  Sistem Proporsional :
1.      Keterikatan ( komitmen ) para calon lebih terarah kepada partainya dibanding kepada public pemilih, karena para pemilih bukan mendukung sang calon secara perorangan ( hanya memilih lambing atau tanda gambar parpol atau orsospol ).
2.      Kecenderungan membentuk partai-partai baru lebih besar, karena kemungkinan memperoleh kursi melalui penjumalahan suara. ( untuk Indonesia pembentukan parpol baru tidak di perbolehkan ).


[1] Anwar Arifin. Pencitraan dalam politik, Jakarta: pustaka Indonesia, 2006, hal.39

[2] Teuku May rudy, Pengantar Ilmu Politik, Bandung : PT Eresco, 1993, hal 63
[3] CC Rode, Pengantar Ilmu Politik, Jakarta : Rajawali Pers, 1993, hlm 267-268
[4] Teuku May Rudy. Pengantar Ilmu Politik.Bandung : PT Eresco Bandung, 1993, Hlm, 64
[5] Teuku May Rudy, Pengantar Ilmu Politik, Bandung: PT Eresco, 1993, hlm 65
[6] May Rudy Teuku, Pengantar ilmu Politik, bandung : PT Eresco, 1993, hlm 64-66

Tidak ada komentar:

Posting Komentar