- Pengertian Siyasah Hukum Islam
Kata
Siyasah berasal dari kata Sasa. Kata ini dalam kamus Al-Munjid dan lisan Al-’Arab berarti mengatur, mengurus, dan memerintah. Siasah
bisa juga berarti pemerintahan dan politik, atau membuat kebijaksanaan. Abdul Wahhab Khallaf mengutip ungkapan Al-Maqrizi menyatakan, arti kata Siasah adalah mengatur. Kata Sasa
sama dengan to govern, to leat. Siasah sama dengan policy ( of
goverment,corprotion,etc ). Jadi siasah menurut bahasa mengandung beberapa
arti, yaitu mengatur, mengurus, dan membuat kebijaksanaan atas sesuatu yang
bersifat politis untuk mencapai suatu tujuan.
Secara
terminologis dalam lisan Al-Arab, Siasah
adalah mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawa kepada kemaslahatan.
Sedangkan di dalam Al-Munjid di sebutkan, Siasah
adalah membuat kemaslahatan manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang
menyelamatkan. Dan siasah adalah ilmu pemerintahan untuk mengendalikan tugas
dalam negeri dan luar negeri, yaitu politik dalam negeri dan pilitik luar
negeri serta kemasyarakatan, yakni mengatur kehidupan atas dasar keadilan dan
istiqomah.[1]
Politik
hukum islam adalah mengatur urusan umum dalam pemerintahan islam, Dengan
merealisasikan asas kemaslahatan dan menolak bahaya selama tidak menyimpang
batas-batas hukum dan dasar-dasarnya secara integral. Mesipun tidak sesuai
dengan pendapat imam mujtahid dengan lain ungkapan mengikuti ulama salaf dalam
melestarikan asas kemaslahatan dan perkembangan semua peristiwa. Yang di maksud
dengan urusan umum dalam pemerintahan islam adalah segala sesuatu tuntutan
zaman, kehidupan sosial, dan sistem, baik yang berupa undang-undang, keuangan,
hukum, peradilan dan lebaga eksekutif dan juga urusan undang-undang dalam
negeri atau hubungan luar negeri, maka untuk mengatur semua urusan ini, teori
dan dasar-dasarnya serta membuat peraturan-peraturannya yang sesuai dengan
dasar hukum adalah politik hukum islam. [2]
Hukum
islam dalam khazanah fiqh Islam, dalam Al-qur’an dan sunnah tidak ditemui,
kecuali secara terpisah, hukum dan islam. Sebutan hukum islam hanya ditemui
dalam bahasa indonesia dan menjadi bahasa sehari-hari dalam masyarakat.
Sementara dalam literatur berbahasa Inggris untuk menyebut hukum islam mereka
menggunakan term Islamic law dan
bahasa Belanda islamishes recht yang secara harfiyah sebagai terjemahan dari
hukum Islam.
Secara
sederhana hukum adalah ” seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia
yang diakui sekelompok masyarakat: disusun orang-orang yang diberi wewenang
oleh masyarakat itu; berlaku mengikat untuk seluruh anggotanya.” bila dikaitkan
definisi diatas dengan Islam atau sayra’, maka Hukum Islam berarti ”
seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasulullah tentang
tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat semua yang
beragama islam. Kata ” Seperangkat peraturan ” menjelaskan , hukum islam adalah
peraturan yang dirumuskan secara terperinci dan mempunyai kekuatan yang
mengikat baik di dunia maupun di akhirat. Kata yang ” berdasarkan wahyu dan
sunnah Rasul ” menjelaskan bahwa peraturan itu digali dari wahyu Allah dan
sunnah Rasulullah atau yang populer disebut dengan syari’at. Kata tentang
tingkah laku manusia mukallaf mengandung arti bahwa hukum islam itu hanya
mengatur tingkah laku lahir manusia yang dikenai hukuman.[3]
Berkata
Al-Murgizi dalam manuskripnya ” mengatur perkara artinya mengatur urusan
kehidupan masyarakat. Itulah asal arti Politik ( Al-Siyasah ) menurut arti
bahasa kemudian menjadi undang-undang yang permanen untuk melindungi kehidupan
masyarakat ”.
Obyek
politik hukum islam adalah sistem dan undang-undang dalam pemerintahan yang
sesuai dengan dasar-dasar agama islam dan merealisasi kemaslahatan manusia dan
kebutuhannya.
Tujuan
politik hukum islam adalah untuk mengatur urusan pemerintahan islam dengan
sistem islam, menegakkan politik yang adil dan memeperioritaskan kemaslahatan
kehidupan manusia disetiap masa.[4]
[1] Suyuthi Pulungan. Fiqh Siyasah. Jakarta: raja Grafindo Persada. 1994. hlm 22-23
[2] Abdul Wahhab Khallaf. Politik Hukum
Islam.Yogyakarta: Tiara Wacana. 1994. hlm 7
[3] Abdul
Halim. Politik Hukum Islam di Indonesia.
Ciputat: 2005. hlm 40-41
[4] Abdul Wahab Khallaf. Politik Hukum
Islam. Ciputat : 2005. hlm viii
Tidak ada komentar:
Posting Komentar