Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian Siyasah Hukum Islam


  1. Pengertian Siyasah Hukum Islam
Kata Siyasah berasal dari kata Sasa. Kata ini dalam kamus Al-Munjid dan lisan Al-’Arab berarti mengatur, mengurus, dan memerintah. Siasah bisa juga berarti pemerintahan dan politik, atau membuat kebijaksanaan. Abdul Wahhab Khallaf mengutip ungkapan Al-Maqrizi menyatakan, arti kata Siasah adalah mengatur. Kata Sasa sama dengan to govern, to leat. Siasah sama dengan policy ( of goverment,corprotion,etc ). Jadi siasah menurut bahasa mengandung beberapa arti, yaitu mengatur, mengurus, dan membuat kebijaksanaan atas sesuatu yang bersifat politis untuk mencapai suatu tujuan.
Secara terminologis dalam lisan Al-Arab, Siasah adalah mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawa kepada kemaslahatan. Sedangkan di dalam Al-Munjid di sebutkan, Siasah adalah membuat kemaslahatan manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang menyelamatkan. Dan siasah adalah ilmu pemerintahan untuk mengendalikan tugas dalam negeri dan luar negeri, yaitu politik dalam negeri dan pilitik luar negeri serta kemasyarakatan, yakni mengatur kehidupan atas dasar keadilan dan istiqomah.[1]   
Politik hukum islam adalah mengatur urusan umum dalam pemerintahan islam, Dengan merealisasikan asas kemaslahatan dan menolak bahaya selama tidak menyimpang batas-batas hukum dan dasar-dasarnya secara integral. Mesipun tidak sesuai dengan pendapat imam mujtahid dengan lain ungkapan mengikuti ulama salaf dalam melestarikan asas kemaslahatan dan perkembangan semua peristiwa. Yang di maksud dengan urusan umum dalam pemerintahan islam adalah segala sesuatu tuntutan zaman, kehidupan sosial, dan sistem, baik yang berupa undang-undang, keuangan, hukum, peradilan dan lebaga eksekutif dan juga urusan undang-undang dalam negeri atau hubungan luar negeri, maka untuk mengatur semua urusan ini, teori dan dasar-dasarnya serta membuat peraturan-peraturannya yang sesuai dengan dasar hukum adalah politik hukum islam. [2]
Hukum islam dalam khazanah fiqh Islam, dalam Al-qur’an dan sunnah tidak ditemui, kecuali secara terpisah, hukum dan islam. Sebutan hukum islam hanya ditemui dalam bahasa indonesia dan menjadi bahasa sehari-hari dalam masyarakat. Sementara dalam literatur berbahasa Inggris untuk menyebut hukum islam mereka menggunakan term Islamic law dan bahasa Belanda islamishes recht yang secara harfiyah sebagai terjemahan dari hukum Islam.
Secara sederhana hukum adalah ” seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat: disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat untuk seluruh anggotanya.” bila dikaitkan definisi diatas dengan Islam atau sayra’, maka Hukum Islam berarti ” seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasulullah tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama islam. Kata ” Seperangkat peraturan ” menjelaskan , hukum islam adalah peraturan yang dirumuskan secara terperinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat baik di dunia maupun di akhirat. Kata yang ” berdasarkan wahyu dan sunnah Rasul ” menjelaskan bahwa peraturan itu digali dari wahyu Allah dan sunnah Rasulullah atau yang populer disebut dengan syari’at. Kata tentang tingkah laku manusia mukallaf mengandung arti bahwa hukum islam itu hanya mengatur tingkah laku lahir manusia yang dikenai hukuman.[3]
Berkata Al-Murgizi dalam manuskripnya ” mengatur perkara artinya mengatur urusan kehidupan masyarakat. Itulah asal arti Politik ( Al-Siyasah ) menurut arti bahasa kemudian menjadi undang-undang yang permanen untuk melindungi kehidupan masyarakat ”.
Obyek politik hukum islam adalah sistem dan undang-undang dalam pemerintahan yang sesuai dengan dasar-dasar agama islam dan merealisasi kemaslahatan manusia dan kebutuhannya.
Tujuan politik hukum islam adalah untuk mengatur urusan pemerintahan islam dengan sistem islam, menegakkan politik yang adil dan memeperioritaskan kemaslahatan kehidupan manusia disetiap masa.[4]


[1] Suyuthi Pulungan. Fiqh Siyasah. Jakarta: raja Grafindo Persada. 1994. hlm 22-23
[2] Abdul Wahhab Khallaf. Politik Hukum Islam.Yogyakarta: Tiara Wacana. 1994. hlm 7
[3] Abdul Halim. Politik Hukum Islam di Indonesia. Ciputat: 2005. hlm 40-41
[4] Abdul Wahab Khallaf. Politik Hukum Islam. Ciputat : 2005. hlm viii

Tidak ada komentar:

Posting Komentar