Minggu, 12 Februari 2012

Sistematika Hukum Perdata


. Sistematika Hukum Perdata
Hukum perdata ( Burgerlijkrecht ) ialah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara  orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata diatur dalam ( bersumber pokok pada ) kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang disingkat KUHS ( Burgerlijk Wetboek. Disingkat B.W).[1]
KUHS itu terdiri atas 4 Buku, yaitu:
1.             Buku I, yang berjudul Perihal Orang ( Van Personen ), yang memuat hukum perorangan dan Hukum Kekeluargaan.
2.             Buku II, yang berjudul perihal Benda ( Van Zaken ), yang memuat Hukum Benda dan Hukum Waris;
3.             Buku III, yang berjudul Perihal Perikatan ( Van Verbintennnissen ), yang memuat Hukum Harta Kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4.             Buku IV, yang berjudul perihal pembuktian dan kadaluwarsa atau Liwat Waktu ( Van Bewijs en Verjaring ), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat liwat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Hukum kekeluargaan dalam bagian KUH Perdata ( BW ) Indonesia dimasukkan ke dalam bagian hukum tentang orang ( Buku I ), karena hubungan-hubungan hukum dalam keluarga memang berpengaruh terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki serta menggunakan hak-haknya sebagai subjek hukum yang diatur dalam Buku I. Hukum waris dimasukkan dalam bagian tentang hukum benda karena hukum waris dimasukkan dalam bagian tentang hukum benda karena hukum waris dianggap mengatur cara-cara untuk memperoleh hak-hak atas benda, misalnya benda-benda yang merupakan harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang. Penempatan Buku IV tentang pembuktian dan lewat waktu ( kedaluarsa ) dalam KUH Perdata tidak tepat karena KUH perdata ( BW ) pada dasarnya mengatur hukum perdata material, sedangkan pembuktian dan kadaluwarsa merupakan bagian dari hukum acara perdata. Disinilah letak kelemahan sistematika hukum perdata dalam KUH Perdata ( BW ) Indonesia.[2]




[1] Kansil. C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1989, hlm 214
[2] Daliyo. J.B. DKK. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.1997, hlm 105-106

Tidak ada komentar:

Posting Komentar