Minggu, 12 Februari 2012

Politik yang adil menurut islam


  1. Islam  Menjamin Politik Yang Adil
                  Politik yang adil dalam setiap umat adalah mengatur urusan dalam negeri dan luar negeri dengan sistem dan peraturan yang menjamin keamanan terhadap individu dan golongan serta asas keadilan di antara mereka, merealisasikan kemaslahatan, menghantarkan mereka agar lebih maju dan mengatur hubungan dengan orang lain.
                  Islam menjamin politik ini, agar dasar-dasar islam dijadikan acuan sistem asas keadilan, merealisasikan kemaslahatan manusia di setiap zaman dan tempat. Hal itu terdapat dua bukti : pertama, bahwa dasar dan sumber utama islam adalah al Qur’an, meskipun al Qur’an tidak menjelaskan sistem secara rinci, tetapi menetapkan dasar-dasar dan kaidah-kaidah kulli. Tentang sistem mengatur urusan umat dalam pemerintahan, kaidah-kaidah ini relevan pada situasi dan kondisi yang bersifat majemuk, karena setiap umat berusaha dan menuntut suatu kemaslahatan.
                  Sistem hukum tersebut tidak di rinci oleh al Qur’an dengan sistem yang konkrit dalam pemerintahan, dan juga tentang sistem kedaulatan serta memiliki wakil-wakil rakyat (DPR), akan tetapi al Qur’an hanya mensinyalir dasar-dasar yang harus di pegangi oleh setiap pemerintahan demi mencapai keadilan dan supaya umat manusia tidak berpecah belah, dan konsep keadilan itu sudah di tegaskan dalam firman Allah.
” Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat” . ( AL- Nisa, 58 ).
Konsep asas musyawarah seperti firman Allah :
Artinya : ”  Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[1]. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya ”.  (Ali imran, 159)
Asas persamaan seperti firman Allah :
            Artinya : ” Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat” (Al Hujurat, 10)
                  Selain dasar-dasar ini, tentang sistem yang tidak disinyalir di atas, supaya para pemimpin membuat sistem tersebut dan membentuk pemerintahan, serta menjadikan majelis pemerintahan itu relevan dan sejalan dengan kemaslahatan tanpa melampui batas asas keadilan musyawarah dan asas persamaan.
                  Dalam undang-undang pidana islam tidak membatasi ketentuan-ketentuan hukuman kecuali pada lima golongan yang melanggar hukum pidana yaitu :
a.       Orang yang memerangi agam islam
b.      Orang yang berbuat kerusakan di muka bumi
c.       Membunuh tanpa hak
d.      Menuduh zina
e.       Laki dan wanita berzina dan mencuri.
Sedangkan semua tindakan kriminal. Seperti tindakan pidana dan pelanggaran-pelanggaran hukumnya tidak di tentukan, akan tetapi pemimpin harus membuat hukuman itu untuk menjaga stabilitas keamanan dan sesuatu yang tidak di inginkan karena ketetapan hukum ini sangat berbeda-beda menurut situasi dan kondisi lingkungan setempat, maka bagi pemimpin umat harus menetapkan aturan hukum yang relevan dengan umat menurut petunjuk Allah bahwa dasar umu adalah hukuman itu harus seimbang dengan tindakan pelanggaran, sebagaimana Allah SWT berfirman :
Artinya : ”  Dan jika kamu memberikan balasan, Maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu[2]. akan tetapi jika kamu bersabar, Sesungguhnya Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar ”. (An Nahl, 126).
Dan firman Allah :
Artinya : ”Bulan Haram dengan bulan haram[3], dan pada sesuatu yang patut dihormati[4], berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa ”. (Al-Baqarah,194)
Dalam undang-undang perdata (muamalah) dalam nash al Qur’an hanya cukup mensinyalir adanya tuntutan kebutuhan, menolak bahaya, menghalalkan jual beli, ijaroh, gadai, dan masalah perdata lainnya, dan Allah mengisyaratkan dasar yang harus di pegangi dalam mu’amalah tersebut yaitu asas kerelaan sebagaimana firman Allah :
            Artinya:Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[5]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An Nisa’,29).
Adapun hukum secara rinci dalam muamalah ini hendaknya dibuat oleh para pemimpin dan tidak mengesampingkan asas kerelaan.
Al-qur’an hanya mensinyalir larangan muamalah yang menimbulkan persengketaan dan permusuhan. Allah swt mengharamkan riba dan judi karena ada unsur mudharat. Dan al-qur’an tidak merinci hukum juz’i dalam muamalah supaya dibentuk sendiri dengan melihat lingkungan yang relevan dengan mereka.
Dalam masalah politik luar negeri al-qur’an menetapkan secara global ( mujmal ) antara hubungan umat islam dengan lainnya. Sebagaimana firman Allah:
” Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memrangi karena agama dan tidak ( pula ) mengusir kamu dari negerimu, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu ( orang lain ) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan. Maka mereka itulah orang-orang yang zalim ”. ( Al-Mumtahanah 8-9 ).
Al-Qur’an tidak menerangkan secara rinci tentang urusan umum seperti ini, dan ketidaklengkapan ini ternyata ada hikmahnya, yaitu untuk memudahkan setiap umat membuat sistem sendiri yang sesuai dengan lingkungan mereka, dan tuntutan kemaslahatan, supaya umat islam tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Bukti esensi kedua adalah bahwa islam telah mengidentifikasikan masalah hukum, bahwa tujuan pokok hukum islam adalah untuk merealisasikan asas kemaslahatan umat manusia serta menolak bahaya, adapun maksud islam menegakkan prinsip keadilan diantara manusia dan mengantisipasi permusuhan diantara mereka adalah sebagai bukti nyata dari realisasi hukum islam yang sudah ditetapkan oleh Allah Swt seperti dalam firman-Nya.
” Dan dalam qishash itu ada ( jaminan kelangsungan ) hidup bagimu. ( Al-baqarah, 179 ).
Dan firman-Nya:
Artinya : ”  Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. ( Al-Maidah, 91 )
Dan sabda Nabi Muhammad SAW ketika mmelarang menjual buah kurma dan belum nampak baik, ” apakah kamu melihat bila allah SWt melarang menjual buah kurma salah seorang diantara kalian mengambil harta saudaranya ” bahkan sebenarnya dalam masalah ritual terdapat indikasi yang mempunyai maksud untuk memperbaiki  keadaan manusia, seperti firman Allah SWT tentang hikmah salat:
” sesungguhnya shalat itu mencegah dari ( perbuatan – perbuatan ) keji dan munkar. ( Al-ankabut, 45 )
Dan hikmah puasa :
” agar kamu  bertakwa. ( Al-Baqarah, 183 )
Dan hikmah zakat :
” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka”. ( At-taubah, 103 )
Dalam Haji :
Artinya : ”  Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang Telah ditentukan[6] atas rezki yang Allah Telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak[7]. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir ”.
Dan Firman Allah :
” Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ”. ( Al-Baqarah, 185 )
Dan firman-Nya :
”  dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. ( Al-hajj, 78 )
Dan sabda Rasulullah SAW: ” tidak boleh membuat madharat dan tidak ada kemadharatan.” dan sabdanya ” saya diutus dengan sifat yang penuh toleran. ”
Apabila tujuan dan maksud itu memperbaiki keadaan manusia, menegakkan keadilan, prinsip kemudahan, menghilangkan kesulitan, maka tidak ragu lagi bahwa islam menjamin politik yang adil, dan di dalam prinsip-prinsip islam mengehendaki kemaslahatan dan tidak mengesampingkan untuk mengatur urusan pemerintahan.
  1. Politik Hukum Islam Di Indonesia
Sebagai mayoritas berpenduduk Muslim, maka islam telah, sedang dan terus memainkan peranannya sesuai proses-proses sosial dan politik. Meskipun peranan itu ditunjukkan dalam dimensi yang berbeda-beda. Dalam dinamika sosial politik. ” mitos Kemayoritasan ” ternyata tidak serta merta membuat politik islam dengan mudah ” memenangkan ” pergulatan dalam mengisi ruang dan dimensi hukum di republik ini. Namun sebaliknya justeru secara sosio politik mendapat perlawanan dan cenderung termajinalkan atau setidak-tidaknya berada dalam tekanan kendali politik elite penguasa yang mengutamakan pendekatan plularisme dan modernisasi pembangunan. Deliar Noer mengatakan bahwa komunitas komunitas muslim berada dalam tekanan politik, bahkan tidak berlebihan dikatakan menjadi ” bulan-bulanan” kepentingan politik penguasa, dan tentu saja berpengaruh besar bagi perkembangan politik hukum islam di Indonesia.
Konflik antara islam dan politik ( agama dan negara ). Baik dalam tataran politik maupun disekitar wacana keislaman dan implementasi nilai-nilainya telah berlangsung cukup lama. Disatu pihak, ada aspirasi rakyat yang menghendaki implementasi syari’at islam, sedang dipihak lain, pemimpinnya cenderung menjalankan politik sekular dan mendapat dukungan dari sebagian kecil masyarakat, tetapi secara politik sangat kuat. Kondisi ini menurut Cederroth sebagaimana dikutip Rusli Karim, membuat Islam di Indonesia nyaris sebagai ” penggembira politik ”.
Persoalan hukum islam dalam tataran sosio-politik adalah hal yang sensitif bagi umat islam. Karena itu hukum islam dalam kebijakan politik merupakan kajian yang penting dan menarik untuk melihat format politik hukum islam di indonesia masa rezim orde baru. Studi politik hukum islam di indonesia sama artinya memeperbincangkan kepentingan mayoritas masyarakat indonesia yang nota-bene-nya adalah masyarakat muslim ( moslim societies ), yakni menyangkut kepentingan hukum sebagian besar rakyat indonesia.
Hukum islam sebagai sinonim fikih, merupakan norma-norma hukum hasil interpretasi dari syari’ah  oleh para ulama ( mujtahidin ). Karena sebagai hasil pengerahan kemampuan ijtihad para mujtahid, maka konsekwensi logis adanya beberapa aliran pemikiran atau mazhab mengenai hukum islam, seperti mazhab Syafi’i. Hanafi, Maliki, Hambali.
Dalam sebuah kaedah fiqh disebutkan; ” berubahnya hukum disebabkan oleh berubahnya waktu dan tempat. ” kaedah ini menyiratkan arti bahwa hukum islam senantiasa berintegrasi dengan situasi dan lingkungan yang mengitarinya. Hukum islam yang lahir dan berkembang disuatu tempat dan waktu tertentu akan mempunyai ciri dan karakter tersendiri sesuai situasi dan tempat berkembang sebagaimana diantaranya dikenal qaul qadim dan qaul jadid.[8]
Tiada negara tanpa politik hukum. Perbedaannya hanya dalam konteks pengelolaan. Ada yang menyusun secara berencana  dan sistematis politik hukumnya. Politik hukum seperti ini biasanya dijalankan  oleh negara-negara dengan sistem perencanaan ( planning states ) untuk  menyusun tata hukumnya baik atas pertimbangan perubahan sosial politik. Bagi negara-negara yang telah memiliki sistem hukum yang mapan, asas dan kaidah hukum pokok telah tersusun, politik hukum dijalankan secara lebih sederhana yaitu lebih dikaitkan pada perubahan hukum pokoknya ( the basic law ). Politik hukum ini dapat dilakukan melalui program-program tahunan yang mengikuti perkembangan politik, ekonomi, social, budaya yang terjadi dari satu kurun waktu ke waktu.[9]
Sebagai kerangkan dasar kebijakan politik hukum di indonesia adalah pancasila dan UUD 1945. Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa indonesia negara yang berdasarkan atas hukum ( rechtsstaat )[10] tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka ( machtsstaat )[11] jika dikaitkan  dengan penjelasan ini dengan pasal 29 ( 1 ) UUD 1945 yang berbunyi : ” Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, ” maka negara hukum yang dimaksud berbeda dengan konsep negara hukum yang berkembang di Barat, yang meminggirkan posisi agama dari wilayah hukum ( sekuler ). Oleh karena persoalan hukum bukan hanya urusan manusia semata, melainkan terkait erat dengan urusan Allah. Maka konsep negara hukum yang dimaksud oleh UUD 1945 adalah negara yang tak terpisah oleh agama.[12]
Meskipun dalam penjelasan  undang-undang dasar 1945 digunakan istilah Rechsstaat, namun konsep rechsstaat yang dianut oleh negara Indonesia bukan konsep negara Barat ( Eropa Kontinental 0 dan bukan pula konsep rule of law dari Anglo-Saxon, melainkan konsep yang bercirikan;
1.      Adanya hubungan yang erat antara agama dan negara
2.      Bertumpu pada Ketuhanan  Yang Maha Esa
3.      Kebebasan agama dalam arti positif
4.      Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang; serta
5.      Asas kekeluargaan dan kerukunan
Sementara negara hukum yang dimaksud mempunyai unsur-unsur pokok:
1.      Pancasila
2.      MPR
3.      Sistem konstitusi
4.      Persamaan
5.      Peradilan bebas
Negara hukum dalam konteks indonesia mempunyai spesifikasi tersendiri. Karena pancasila diposisikan sebagai dasar  pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat dinamakan Negara Hukum Pancasila. Salah satu ciri pokok dalam negara hukum Pancasila menurut Oemar Seno Adji[13] dan Padmo Wahyono[14] ialah adanya jaminan terhadap freedom of religion atau kebebasan beragama.
Negara berdasar atas hukum yang berfalsafah Negara pancasila melindungi agama dan penganutnya; bahkan berusaha memasukkan ajaran agama dan hukum agama dalm kehidupan berbangsa dan bernegara. Muhammad Hatta ( proklamator ) menyatakan bahwa dalam pengaturan negara hukum RI, Syari’ah Islam yang berdasarkan Al-qur’an dan Hadits dapat dijadikan peraturan perundang-undangan Indonesia.[15] Sehingga orang islam mempunyai sistem syari’ah yang sesuai dengan kondisi Indonesia atau dalam bahasa Hasbi Ash-Shidiqy dengan Fiqh Indonesia.
Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, telah disepakati pancasila sebagai grundnorm ( norma dasar ) atau source of law. Pancasila sebagai dasar negara dan hukum dasar, memposisikan agama dan hukum agama pada kedudukan yang sangat fundamental disamping mengandung asas kemerdekaan  memluk dan mentaati agama masing-masing. Karena itu bentuk hukum nasional Indonesia adalah unifikasi hukum bagi bidang hukum yang agama memberikan ajaran dan ketentuan. Grundnorm  di atas kemudian diimplementasikan secara struktural dalam UUD 1945.




[1] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
[2] maksudnya pembalasan yang dijatuhkan atas mereka janganlah melebihi dari siksaan yang ditimpakan atas kita.
[3] kalau umat Islam diserang di bulan Haram, yang Sebenarnya di bulan itu tidak boleh berperang, Maka diperbolehkan membalas serangan itu di bulan itu juga.
[4] maksudnya antara lain ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan ihram.
[5] larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.
[6]   Hari yang ditentukan ialah hari raya haji dan hari tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
[7] yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.


[8] Abdul Halim, Politik Hukum Islam Di Indonesia. Ciputat: Ciputat Press, 2005. Hlm 44
[9] Abdul Halim, Politik Hukum Islam Di Indonesia. Ciputat : ciputat Press, 2005, hlm 102
[10] Ada empat prinsip rechtsstaat, sebagai mana dikemukakan M.Scelthema yaitu kepastian hukum, persamaan, demokrasi dan pemerintahan yang melayani kepentingan umum akan dijadikan acuan utama.
[11] Dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Negara hukum . istilah ini lahir dari konsep hokum yang diterapkan di Eropa continental. Istilah lain dikenal dengan rule of law yang digunakan di Negara-negara yang  menganut common law.
[12]  Abdul Hakim, Politik Hukum Islam. Ciputat : Ciputat Press. 2005. Hlm, 103
[13] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta; Erlangga, 1980, hlm. 24-58
[14] Padmo Wahyono, “ Konsep Yuridis Negara Hukum Indonesia, “ Jakarta: Makalah, September 1988
[15]  Bung Hatta, Memori, Jakarta; Tintamas, 1982, hlm. 460.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar